Instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Kekayaan.Dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan maka berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 135/PMK.01/ 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dibentuklah KPKNL Jakarta V sebagai pengganti KP2LN Jakarta V.
Pejabat di KPKNL Jakarta V
“Kebersamaan adalah energy kami dalam mengukir prestasi”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar